Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates




    Polisi Simalungun Tangkap Pengedar Sabu 32,75 Gram di Tapian Dolok

    Andi Cakra
    26 April 2025, 20.59 WIB Last Updated 2025-04-26T13:09:17Z

    Tampang Cipto alias Cecep, pengedar sabu di wilayah Tapian Dolok. (Foto: Dok. Istimewa).
    Simalungun, Bugissulsel.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

    Polisi menangkap seorang tersangka bernama Cipto alias Cecep (45) pada Kamis (24/4/2025) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
     
    Penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait.

    Operasi ini dilatarbelakangi informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.
     
    "Kami langsung merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian secara profesional. Setelah memastikan keakuratan informasi, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan,” ujar AKP Henry, Sabtu (26/4).
     
    Saat penggerebekan, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 32,75 gram yang disimpan di atas lemari kamar tersangka. 

    Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Android merk Vivo, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
     
    Tersangka Cipto mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama RUDI yang berdomisili di Dolok Merawan, Tebing Tinggi. 

    Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun RUDI belum berhasil diamankan karena sedang berada di Rokan Hilir, Riau.
     
    "Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” jelas Henry.
     
    Tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

    Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya.

    Polisi juga akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga proses penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Laporan: Joe
    Editor    : A.Cakra
    Komentar

    Tampilkan

    • Polisi Simalungun Tangkap Pengedar Sabu 32,75 Gram di Tapian Dolok
    • 0

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    menu atas