Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar, Empat Tersangka, dan Barang Bukti 47 Kg Ganja. (Foto: Dok. Polda Sumbar).
Padang, Bugissulsel.com – Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja dan menangkap empat tersangka dalam dua operasi terpisah.
Operasi pertama dilakukan di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dimana petugas menghentikan mobil Xenia hitam yang dicurigai membawa ganja.
Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan 5 kilogram ganja dan mengamankan dua tersangka, YYP (26) dan BD (22).
Kedua tersangka tersebut mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja kepada seseorang sebelumnya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menggerebek sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Di rumah tersebut, petugas menemukan 23 paket besar ganja di bawah kompor dapur dan 19 paket besar ganja di kamar mandi. Dua tersangka lainnya, MA (20) dan AD (20), ditangkap di lokasi ini.
Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
"Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ini menunjukkan bahwa masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Kombes Nico, Sabtu (26/4).
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sumatera Barat dalam menggagalkan peredaran ganja.
"Bersama-sama jajaran Bareskrim, kami akan terus bersinergi dan berakselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," tegas Brigjen Eko.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Editor: A.Cakra/Rls
Tidak ada komentar:
Posting Komentar