Simalungun, Bugissulsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kehebatannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya pada Jumat (4/4) kemarin.
Tim yang dipimpin oleh AKP Henry S. Sirait, berhasil mengungkap sebuah jaringan peredaran narkotika di Purbasari dan mengamankan barang bukti berupa 66,78 gram sabu serta menangkap dua tersangka.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok.
"Tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut," ungkap AKP Verry, Minggu (6/4).
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim Satuan Narkoba melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai.
Di sana, mereka menemukan Wisnu Aris Munandar alias Ableh (31) dan mengamankan dua paket plastik klip sedang dan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,41 gram dari dalam kamar tersangka.
"Wisnu mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama Fajar Rizky Munthe alias Kiki yang tinggal di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko," jelas Verry.
Berdasarkan keterangan Wisnu, tim bergerak cepat menuju kediaman Fajar Rizky Munthe dan berhasil mengamankan di dalam rumahnya.
Penggeledahan di rumah Fajar membuahkan hasil berupa 11 bungkus plastik klip besar dan 7 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 63,37 gram. Barang bukti ini ditemukan tersimpan rapi di dalam laci ruang tamu.
Fajar Rizky Munthe (32), warga Jalan Handayani 6, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bernama Ipan di Kota Medan.
Selain sabu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua unit ponsel, uang tunai Rp 100.000, tiga bal plastik klip kosong, tiga buah timbangan digital, tiga buah sekop terbuat dari pipet, dan satu lembar amplop.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Verry.
Polres Simalungun terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok bernama Ipan dari Medan.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: A.Cakra/Rls
Tidak ada komentar:
Posting Komentar