Foto: Mentri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat di sidak Pasar Jaya Lateng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/25) kemarin.
Jakarta, Bugissulsel.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendadak geram saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/25) kemarin.
Bukannya menemukan ketersediaan 9 bahan pangan pokok yang melimpah, ia justru mendapati pelanggaran serius terkait minyak goreng Minyakita, komoditas yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan masyarakat.
"Minyakita yang seharusnya 1 liter, ternyata isinya cuma 750 hingga 800 mililiter! Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” geram Amran.
Bukan hanya volumenya yang mengecil, Amran juga menemukan bahwa harga jual Minyakita tersebut telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Padahal, di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, namun di pasaran dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
"Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ini harus segera diproses secara hukum dan ditutup!” tegasnya.
Amran menunjuk langsung tiga perusahaan yang bertanggung jawab atas produksi minyak goreng Minyakita yang tak sesuai standar: PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan. Salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran," ujarnya.
"Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas para pelaku usaha yang merugikan rakyat.
Saudara Bupati Bone Andi Asman Sulaiman ini meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera bertindak dan menegakkan aturan.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat," tandasnya.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” sebutnya.
Tak hanya itu, Amran juga mengingatkan kepada seluruh produsen dan distributor untuk menaati regulasi yang berlaku.
"Jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat!. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas," tegasnya.
Kombes Pol Burhanuddin, Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri yang mendampingi Amran dalam sidak tersebut, memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan kedepannya produsen dan distributor minyak goreng akan lebih bertanggung jawab dan tidak mengabaikan aturan yang berlaku.
(Editor: A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar