Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates




    Kapuspen Klaim Revisi UU TNI Penguatan Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

    Andi Cakra
    17 Maret 2025, 01.32 WIB Last Updated 2025-03-16T17:56:25Z

    Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto. (Foto. Dok: Istimewa).
    Jakarta, Bugissulsel.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang tengah digodok, diyakini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.
     
    "Revisi ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan TNI siap menghadapi tantangan masa depan," tegas Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (15/3) kemarin.
     
    Revisi UU ini, menurut Hariyanto, bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan terhindar dari tumpang tindih dengan institusi lain. 

    "TNI harus mampu menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun non-militer, dengan strategi yang tepat dan terstruktur," jelasnya.
     
    Salah satu poin penting dalam revisi UU ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di Kementerian/Lembaga (K/L). 

    Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1991 ini menekankan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan harus sejalan dengan kebutuhan nasional dan tidak menggoyahkan prinsip netralitas TNI. 

    "TNI adalah kekuatan yang menjaga kedaulatan negara dan harus bebas dari kepentingan politik," tegasnya.
     
    Revisi UU ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. 

    Mayjen Hariyanto menjelaskan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun perlu dilihat dari perspektif produktivitas dan regenerasi. 

    "Prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, namun regenerasi kepemimpinan di TNI juga harus berjalan lancar," paparnya.
     
    Tak hanya itu, Hariyanto juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoax dan fitnah. 

    "TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan," tegasnya.
     
    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil. 

    "TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujarnya saat RDP dengan Komisi I DPR RI, Kamis (13/3) lalu.
     
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi l DPR RI pada Kamis (13/3) lalu.
    Agus Subiyanto berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. 

    "Dengan revisi ini, TNI akan semakin solid dan siap menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI," jelas mantan kepala angkatan darat ini.

    (Editor: A.Cakra)
    Komentar

    Tampilkan

    • Kapuspen Klaim Revisi UU TNI Penguatan Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit
    • 0

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    menu atas