Soppeng, Bugissulsel.com – Kecemasan melanda warga sekitar Jalan Latenri Bali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Pasalnya, mobil truk pengangkut material dari tambang diduga milik H. Dalle ini, bebas berlalu lalang di depan kantor Mapolres Soppeng, tanpa mempedulikan potensi bahaya yang ditimbulkan.
Keluhan warga berpusat pada truk-truk yang mengangkut material berupa Latrik tanpa penutup.
Material yang berjatuhan ke badan jalan menjadi ancaman nyata bagi pengguna jalan.
"Kalau tidak ada terpal penutupnya, material (Latrik) rentan jatuh ke badan jalan. Tentu sangat berbahaya dan mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara di belakangnya," ungkap Gasali Makkaraka, salah seorang warga, kepada media ini pada Jumat (7/2).
Lebih jauh lagi, muncul dugaan kuat bahwa tambang sumber material tersebut tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Dugaan ini semakin menguatkan keresahan warga, karena aktivitas penambangan tanpa izin dianggap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Warga mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan mengatasi permasalahan ini.
Mereka berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait dapat menindak tegas para pengusaha yang melanggar peraturan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
(Penulis: A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar