Soppeng, Bugissulsel.com – Keberadaan tambang galian C di Kabupaten Soppeng yang diduga milik pengusaha berinisial HD tengah menjadi sorotan.
Aktivitas penambangan yang berlokasi dekat dengan kantor Polres Soppeng yang baru itu diduga “bermain kotor” alias dipertanyakan legalitasnya.
Dugaan kuat menyebutkan tambang ini beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP), sebuah pelanggaran serius yang dapat berakibat fatal bagi lingkungan dan keselamatan warga.
Dugaan ketiadaan IUP menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bayangkan, tanpa pengawasan yang ketat, aktivitas penambangan ilegal ini dapat memicu kerusakan lingkungan yang serius, mengancam kesehatan dan kelestarian wilayah Soppeng.
Pelanggaran aturan pertambangan ini bukan perkara sepele. Hukuman berat menanti bagi pelaku yang terbukti melanggar, berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dilansir dari Denews.id pada Senin (10/2), Gazali Makkaraka, Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (Lidik), menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap tambang galian C ilegal.
Ia khawatir, pelaku mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu akan terus beroperasi tanpa mendapat sanksi.
"Ketika pihak terkait membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berlanjut, daerah di sekitarnya rentan mengalami abrasi atau longsor. Pemda dan APH harus bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap pemilik tambang yang nakal dan menutupnya," tegas Gazali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik tambang belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki dan menindak tegas pelaku yang diduga melanggar hukum.
Perlindungan lingkungan dan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam kasus ini.
(Penulis: A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar