Jakarta, Bugissulsel.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk menunda pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) di awal tahun 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran masa transisi pemerintahan pasca Pilkada 2024 dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Masa transisi ini dipicu oleh pelantikan serentak kepala daerah terpilih pada pertengahan Maret 2025.
Prabowo khawatir bahwa kepala daerah lama akan memulai sejumlah program fisik di awal tahun, yang pada akhirnya akan mempersulit kepala daerah baru dalam menjalankan program mereka.
Untuk memperkuat instruksi ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tertanggal 11 Desember 2024.
Dalam surat edaran tersebut, kedua menteri meminta kepada pemerintah daerah untuk mencadangkan sebagian dana transfer yang diperuntukkan untuk proyek fisik.
Dana yang dimaksud berasal dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dan dana tambahan infrastruktur.
Pada poin ke-8 Surat Edaran Bersama, Mendagri dan Menkeu secara tegas meminta kepada pemerintah daerah agar menunda proses pengadaan barang dan jasa,
Tak hanya itu, penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang didanai oleh transfer ke daerah yang dicadangkan.
Penundaan ini akan berlangsung hingga diterbitkannya peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan.
Tujuan utama dari penundaan pengadaan Barjas ini adalah untuk memastikan kelancaran transisi kepemimpinan di tingkat daerah.
Dengan menunda pengadaan, diharapkan kepala daerah baru memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam merencanakan dan melaksanakan program mereka sesuai dengan visi dan misi pemerintahan mereka.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menghindari potensi pemborosan dan inefisiensi anggaran, serta mencegah konflik kepentingan antara kepala daerah lama dan baru.
(A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar