Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Kejari Soppeng Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit Usaha di Bank Pelat Merah

    Pemimpin Redaksi-A.Cakra
    06 Januari 2025, 21.31 WIB Last Updated 2025-01-07T07:15:29Z


    Soppeng, Bugissulsel.com – Kejaksaan Negeri Soppeng tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan Kredit Usaha di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Soppeng, Senin (6/1).

    Tersangka yang ditetapkan adalah Novriyanto Massi bin Markus Talantan (32) seorang pegawai bank, dan Rita Rosita binti Nurdin Ali (50), seorang calo perkreditan.
     
    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Tim penyidik telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini.
     
    Novriyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/01/2025, sedangkan Rita Rosita ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025. Keduanya dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2025.
     
    Sementara penahanan Novriyanto berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025, dan penahanan Rita Rosita berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025, keduanya dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2025.
     
    Modus yang digunakan oleh tersangka Novriyanto dan Rita dalam menjalankan aksinya adalah Kredit Topengan dan Kredit Tempilan.  

    Dalam modus Kredit Topengan, Rita menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit atas sepengetahuan Novriyanto, kemudian menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.
     
    Sedangkan dalam modus Kredit Tempilan, Rita mengajukan kredit atas nama orang lain. Uang hasil pencairan kredit kemudian digunakan oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh Rita.
     
    Novriyanto selaku Mantri, yang percaya kepada Rita, menyetujui pengajuan kredit tanpa melalui tahapan yang benar. Atas tindakan ini, Rita menerima sejumlah fee/komisi dari nasabah.
     
    Akibat penyimpangan pelaksanaan kredit usaha yang dilakukan oleh Novriyanto dan Rita, negara mengalami kerugian mencapai Rp. 2.800.000.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).
     
    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
      
    Saat ini Novriyanto dan Rita kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Watansoppeng.

    (Penulis: A.Cakra)
    Komentar

    Tampilkan

    • Kejari Soppeng Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit Usaha di Bank Pelat Merah
    • 0

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    menu atas