Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Nurman Matasa
Soppeng, Bugissulsel.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh H. Herudding terhadap pemilik akun Facebook "Unru Hekon" kini telah memasuki tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Nurman, yang menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik.
"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," ujar IPTU Nurman lewat WhatsApp pribadinya kepada Bugissulsel.com, Kamis (9/1).
H. Herudding, melalui kuasa hukumnya Zulfikar, melaporkan pemilik akun Facebook "Unru Hekon" pada Selasa, 10 September 2024.
Terlapor kemudian diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Soppeng pada Rabu, 11 Desember 2024.
Meskipun belum dibeberkan secara detail, dugaan pencemaran nama baik ini diduga terkait dengan postingan yang diunggah oleh pemilik akun "Unru Hekon" di media sosial Facebook.
Pihak Polres Soppeng saat ini sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran atas laporan tersebut.
Mereka juga akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini.
Publik di Soppeng dan sekitarnya menantikan hasil dari penyelidikan kasus ini.
Kejadian ini menjadi bukti pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan bijaksana untuk menghindari kasus hukum.
Akankah Unru Hekon terbukti bersalah? Kita nantikan hasil penyidikan yang saat ini dilakukan Polres Soppeng.
(Penulis: A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar