Ket. Foto: Pelaku Curanmor yang Didepan, dan Unit Resmob Polres Wajo, yang dibelakang
Wajo, Bugissulsel.com – Unit Resmob Polres Wajo berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Wajo.
Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi 26 Januari 2025 lalu, sekira pukul 07.00 WITA, di Jalan Sawerigading, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
IPDA Febri Nurtanio, pemimpin tim penangkapan, membenarkan informasi tersebut.
"Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (24) asal Kabupaten Bone, yang diduga kuat terlibat dalam pencurian motor," ujar IPDA Febri.
Aksi pelaku bermula ketika ia mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban, menggunakan kunci T.
Motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru, tahun pembuatan 2006, menjadi sasaran pelaku.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Resmob Polres Wajo langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku di Posko Resmob Polres Wajo.
Dalam proses interogasi, pelaku yang diketahui bernama Andika bin Aris, mengakui perbuatannya.
Andika bahkan mengungkapkan bahwa ia telah mencuri motor di beberapa kecamatan di Kabupaten Wajo, dengan total enam kali pencurian.
Andika mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, Lel. Anto dan Lel. Tison, yang juga berasal dari Kabupaten Bone.
Unit Resmob Polres Wajo, setelah mendapatkan informasi ini, segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Bone dan berhasil menangkap salah satu tersangka lainnya, RZ (29), di Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat barang bukti, antara lain, satu unit Honda CRF dengan Nosin KD11E1318123, satu unit Yamaha Mio Z, satu unit Yamaha Jupiter Z, dan satu unit Yamaha Mio M3.
Untuk saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan polisi terus mengejar tersangka lainnya serta barang bukti tambahan.
(Penulis: A.Cakra)
Sumber: Humas Polres Wajo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar