Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Tahun 2024, Kejari Soppeng Tangani 8 Kasus Korupsi

    Pemimpin Redaksi-A.Cakra
    10 Desember 2024, 00.43 WIB Last Updated 2024-12-10T03:50:53Z


    Soppeng, Bugissulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menorehkan capaian gemilang dalam penanganan perkara sepanjang tahun 2024.

    Hal ini terungkap dalam acara press release kinerja Kejari Soppeng yang digelar pada Senin malam (9/12) di pelataran Mesjid Raya Watansoppeng.

    Acara ini dihadiri oleh sejumlah insan pers, LSM, dan para pegiat anti korupsi, sekaligus dirangkaikan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dengan tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.
     
    Kepala Kejari Soppeng, Salahuddin, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Joharca Dwi Putra, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Kejari Soppeng telah menangani 8 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada tahap penyelidikan.
     
    "Dari 8 perkara tersebut, 2 perkara telah naik ke tahap penyidikan dan 1 perkara telah menetapkan 2 tersangka yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar," ujar Joharca.
     
    Tidak hanya itu, Kejari Soppeng juga berhasil mengeksekusi 3 terpidana kasus Tipikor tahun 2023, dengan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 43.000.000,00. 

    "Eksekusi ini menunjukkan komitmen kami dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi," imbuh Joharca.
     
    Capaian gemilang lainnya ditorehkan di bidang tindak pidana umum. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hasmia, mengungkapkan bahwa Kejari Soppeng telah menerima sebanyak 137 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari hingga Desember 2024.
     
    “Dari 137 SPDP tersebut, sebanyak 85 perkara telah masuk tahap penuntutan,” terang Hasmia.  

    "Beberapa di antaranya telah disidangkan dan diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), menunjukkan komitmen kami dalam mengedepankan keadilan restoratif bagi masyarakat,” lanjutnya.
     
    Sementara 22 perkara lainnya dihentikan penyidikannya oleh penyidik melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

    "Perkara yang telah incraft di pengadilan sebanyak 59 kasus, dengan berbagai jenis tindak pidana seperti narkoba, persetubuhan, penganiayaan, pembunuhan, judi, dan lainnya," tambah Hasmia.

    Capaian Kejari Soppeng dalam menangani berbagai perkara sepanjang tahun 2024 mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Gazali Makkaraka.
     
    "Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Soppeng dalam menyelesaikan beberapa kasus, khususnya kasus korupsi ini. Semoga penegakan hukum di daerah kami semakin baik," ujar Gazali.
     
    Capaian ini menunjukkan komitmen Kejari Soppeng dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

    Kejari Soppeng terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum di wilayah Soppeng.

    (Penulis: A.Cakra)
    Komentar

    Tampilkan

    • Tahun 2024, Kejari Soppeng Tangani 8 Kasus Korupsi
    • 0

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    menu atas