Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Kasus Penghinaan Wartawan di Soppeng: Tak Ada Upaya Damai

    Pemimpin Redaksi-A.Cakra
    25 Desember 2024, 18.54 WIB Last Updated 2024-12-25T10:54:56Z

    Ilustrasi 
    Soppeng, Bugissulsel.com – Kasus penghinaan terhadap Andi Mul Makmun, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, terus bergulir. 

    Pihak kepolisian, Polres Soppeng, telah menerima laporan dan kini tengah melakukan penyelidikan.
     
    Peristiwa ini bermula dari berita berjudul "Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang di Laempa Tetap Eksis" yang diterbitkan oleh media online Wartasulsel.id pada 18 Juni 2024. 

    Seorang pria inisial (A), yang merasa terganggu dengan berita tersebut, diduga melakukan penghinaan terhadap Andi Mul Makmun.  

    Kepala Bahagian Hukum IWO Soppeng, Mustakim, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Reskrim Polres Soppeng terkait penyelidikan.

    "Kasus ini menjadi prioritas IWO Soppeng dan akan terus diikuti perkembangannya", ujar Mustakim.

    Andi Mul Makmun, selaku pelapor, menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak akan menerima upaya damai atau Restorative Justice (RJ). 

    "Biarlah kasus ini lanjut, agar menjadi efek jera bagi semua pihak, saya tidak akan terima upaya mediasi damai atau RJ, ini demi menjaga wibawa profesi wartawan," tegas Andi Mul, Rabu (25/12).
     
    Kasus ini telah memicu perdebatan tentang kebebasan pers dan hak-hak wartawan. 

    IWO Soppeng dan organisasi pers lainnya menyatakan dukungan penuh kepada Andi Mul Makmun dan menuntut keadilan atas insiden tersebut. 

    Mereka juga mendesak agar pihak berwenang mengusut tuntas siapa dalang di balik penghinaan ini.
     
    Selain itu, para wartawan juga meminta agar izin tambang mineral di Laempa, yang menjadi subjek berita, diperiksa lebih lanjut. 

    Permintaan ini menyoroti legalitas penambangan, penggunaan solar, dan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh tambang tersebut, meskipun aktivitas penambangan sudah tidak beroperasi lagi.
     
    Pertanyaan mengenai kepatuhan kegiatan penambangan di Laempa terhadap peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penambangan. 

    Tak hanya itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 104 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kegiatan Usaha Pertambangan, juga menjadi sorotan.

    (Penulis: A.Cakra)
    Komentar

    Tampilkan

    • Kasus Penghinaan Wartawan di Soppeng: Tak Ada Upaya Damai
    • 0

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    menu atas