Soppeng, Bugissulsel.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap Andi Mul Makmun, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, terus bergulir di Polres Soppeng.
Pihak IWO Soppeng, melalui Kepala Bahagian Hukum, Mustakim, telah menerima surat resmi dari Reskrim Polres Soppeng.
Surat resmi tersebut bernomor B/567/RES/1.14/2024/RESKRIM yang menginformasikan tentang proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Konflik ini berawal dari laporan Andi Mul Makmun terkait dugaan tindak pidana penghinaan oleh seorang pria (A) yang merasa tersinggung dengan berita tentang tambang pada tanggal 20 Desember 2024.
Berita tersebut berjudul "Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang di Laempa Tetap Eksis" yang diterbitkan oleh media online Wartasulsel.id pada 18 Juni 2024 menjadi titik awal permasalahan.
Mustakim menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas bagi IWO Soppeng dan mereka akan terus memantau perkembangannya.
"Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan," ungkap Mustakim, Selasa (24/12).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Nurman, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
IPTU Nurman mengatakan, tahap penyidikan ini sudah mencapai tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses penyidikan," jelas IPTU Nurman.
(Penulis: A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar