Soppeng, Bugissulsel.com – Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berusia 49 tahun yang bernama Hariansah.
Tersangka Hariansah, yang merupakan ipar kandung korban, diduga telah melakukan aksi bejatnya secara berulang kali terhadap PZR (16) sejak tahun 2021.
Peristiwa memilukan ini terbongkar saat keluarga korban menyadari perubahan fisik PZR yang hamil pada usia 7 bulan.
Kejadian ini terungkap saat keluarga korban mengadakan acara tahlilan di depan rumah tersangka.
"Aksi kekerasan seksual ini berlangsung berulang kali, mulai dari tahun 2021," ungkap Wakil Kepala Polres Soppeng, AKBP Muhiddin Yunus, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng pada Kamis (12/12).
"Kejadian terakhir tercatat pada hari Rabu, 4 Desember 2024 lalu, di kamar mandi di kolong rumah kayu milik orang tua tersangka, yang beralamat di Talepu, Kecamatan Lilirilau,” sambungnya.
Muhiddin menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/297/XII/2024/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL tertanggal 10 Desember 2024.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut, di antaranya pakaian korban dan korset yang digunakan untuk menyembunyikan kehamilan PZR.
Atas perbuatannya, Hariansah dijerat dengan pasal berat terkait Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Hariansah terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp300.000.000,” jelas Muhiddin.
(Penulis: A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar