Soppeng, Bugissulsel.com – Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan seorang perempuan berinisial AN sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
AN, seorang teller di sebuah bank BUMN di Kabupaten Soppeng, diduga terlibat dalam pembobolan dana nasabah. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu (20/11) kemarin.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, AB, yang telah ditetapkan pada 10 Oktober 2024.
Penetapan AN sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: Print-03/P.4.20/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
AN langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.4.20/Fd.2/II/2024 tanggal 20 November 2024.
Hasil penyelidikan menunjukkan AN membantu AB melakukan empat kali transaksi setoran tunai fiktif ke rekening AB pada 26 Agustus 2024.
AB menjanjikan pengembalian dana pada hari yang sama, namun dana ratusan juta rupiah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutupi jejak, AB mengambil dana dari nasabah dan dibantu AN memindahkannya ke rekening AB.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis, dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman Minimal 1 tahun sampai 20 tahun.
(Penulis: A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar