Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

Jum'at 10•01•2025
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Polda Sulsel Ungkap Kasus Narkoba 29 Kg dan Curanmor

    Pemimpin Redaksi-A.Cakra
    28 Oktober 2024, 19.10 WIB Last Updated 2024-10-28T11:59:41Z


    Makassar, Bugissulsel.com – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan curanmor di Markas Polrestabes Makassar pada Senin (28/10).

    Didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, Kapolda memaparkan hasil penyelidikan dan penangkapan para tersangka dalam kedua kasus tersebut.

    Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menyatakan bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan penyimpan narkotika dari jaringan sindikat internasional yang beroperasi di beberapa kota di Indonesia, khususnya di Makassar dan Kendari.

    “Jaringan ini memanfaatkan aplikasi komunikasi privat seperti Signal dan Zangu untuk menjalankan operasinya secara online,” kata Irjen Pol Yudhiawan.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini cukup signifikan, meliputi: Enam kemasan merah berlogo naga berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 6,219 kg, Sebanyak 5.072 butir pil warna pink berlogo burung hantu (mengandung mefedron), Sebanyak 3.157 butir pil warna biru berlogo "R" (mengandung mefedron).

    Bukan hanya itu, ada juga Tujuh belas kemasan merah berlogo naga berisi sabu-sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 17,881 kg, Lima kemasan silver berlogo ikan arwana berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 5,102 kg, Satu kemasan teh cina berwarna kuning serta dua sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 998 gram.

    Total berat narkotika yang disita dalam pengungkapan ini mencapai 29,39 kg. Tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini berinisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS.

    Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs, Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

    Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba, mengingat dampaknya yang merusak generasi penerus bangsa.

    "Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhkan diri dari narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi penerus bangsa. Indonesia Emas 2045 bisa terancam jika generasi muda terus mengkonsumsi narkotika," tegas Yudhiawan.
    Selain kasus narkoba, Polda Sulsel juga menjelaskan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan sejak tahun 2023 hingga 2024.  

    Tercatat 34 laporan polisi terkait curanmor dengan 16 tersangka yang berhasil ditangkap.
     
    Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraannya dan melapor ke Polrestabes Makassar jika kehilangan sepeda motor.

    “Modus operandi para pelaku curanmor adalah dengan berkeliling mencari sasaran secara acak. Mereka sering menggunakan kunci letter T untuk mempermudah aksinya, jika ada masyarakat yang hilang kendaraannya, segera melapor ke Polrestabes Makassar,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan.

    Para tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5 KUHPIDANA, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. 

    Kapolda Sulsel berharap masyarakat lebih waspada dan menjaga keamanan kendaraan pribadi untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
     
    Pengungkapan kasus narkoba dan curanmor ini menunjukkan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas kejahatan di wilayah Sulawesi Selatan.  

    Selain upaya penegakan hukum, peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan.  

    Meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan pribadi, dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

    (A.Cakra)
    Komentar

    Tampilkan

    • Polda Sulsel Ungkap Kasus Narkoba 29 Kg dan Curanmor
    • 0

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    menu atas