Soppeng, Bugissulsel.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng digelar dengan lancar di ruang rapat Paripurna DPRD Soppeng, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Soppeng, Syahruddin M. Adam, Rabu (7/8/24).
Agenda utama rapat ini adalah penjelasan Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, yang diwakili oleh Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide, yang disusul penyerahan resmi nota keuangan dan rancangan perda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide, menjelaskan bahwa perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024 dilakukan untuk mengakomodir beberapa perubahan yang terkait dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
“Perubahan ini mencakup asumsi target pendapatan, asumsi belanja, dan penyesuaian terhadap capaian target program kegiatan,” katanya.
Lutfi Halide menjelaskan bahwa perubahan APBD ini telah melalui proses verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
Kata Lutfi, perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan ini juga mengakomodir perubahan Peraturan Bupati yang telah disepakati sebelumnya,” ucap Lutfi.
Rincian perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mencakup:
1. Pendapatan:
a. Target pendapatan direncanakan sebesar Rp1.199.511.549.581, mengalami peningkatan 4% dari target pada APBD pokok tahun anggaran 2024.
b. Peningkatan pendapatan berasal dari penerimaan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi, Insentif Fiskal atas Penghargaan Pengendalian Inflasi Daerah, dan penerimaan lainnya.
2. Belanja:
Target belanja direncanakan sebesar Rp1.214.653.838.576, mengalami peningkatan 7.18% dari target pada APBD pokok tahun anggaran 2024.
3. Pembiayaan:
a. Penerimaan Pembiayaan: Target penerimaan pembiayaan sebesar Rp35.183.696.960, berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA).
b. Pengeluaran Pembiayaan: Target pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20.041.407.964, untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Meskipun mengalami defisit anggaran, perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024 akan ditutupi oleh penerimaan pembiayaan daerah berupa SiLPA.
“Penjelasan perubahan APBD ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mendukung pencapaian target program kegiatan yang telah direncanakan,” jelas Lutfi.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna ini dihadiri oleh para anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, PJ. Sekda Soppeng, Pejabat Eselon II, dan para Camat se-Kabupaten Soppeng.
(A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar