Wajo, Bugissulsel.com – Satuan Lalu Lintas Polres Wajo kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terduga pelaku bernama Ahmad Yani alias Madong Bin Arifin Karim (25) berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Wajo saat melakukan patroli di jalur dua Sengkang, Jl Sawerigading, Kecamatan Tempe, Selasa (6/8) kemarin.
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri, mengatakan bahwa pelaku diamankan karena tidak menggunakan helm dan kendaraannya tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Petugas yang berpatroli berhasil menghentikan terduga pelaku setelah melihat gerak-gerik mencurigakan,” kata Desy Ayu.
Desy Ayu mengatakan, setelah dibawa ke kantor Satlantas Polres Wajo, personel melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Setelah penggeledahan, ditemukan 12 saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu beserta satu unit ponsel milik pelaku di dalam jaketnya,” ucapnya.
Setelah itu, pihak Satlantas Polres Wajo segera menghubungi tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Wajo untuk melakukan interogasi terhadap pelaku.
“Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Desy Ayu.
Tindakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan Satuan Lalu Lintas Polres Wajo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar