Soppeng, Bugissulsel.com – Polisi akan segera menggelar perkara kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Pasar Sentral Takalala pada Selasa (13/8) lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Marioriwawo, Aipda Arman, saat dihubungi via WhatsApp oleh media Denews.id pada Sabtu (17/8).
"Rencana Minggu depan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelas Arman.
Perkara ini melibatkan terduga pelaku Heri beserta istri dan anaknya, yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Hj. Riang (46), warga Timpa, Desa Lamuru, Kabupaten Bone.
Hj. Riang telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Marioriwawo pada tanggal 13 Agustus lalu.
Dalam laporannya, Hj. Riang meminta agar kepolisian segera menangkap dan menahan Heri beserta keluarganya.
Hingga saat ini, polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait kasus ini. Hasil gelar perkara akan menentukan status hukum para terduga pelaku.
(A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar