Soppeng, Bugissulsel.com – Dua perempuan lanjut usia (Lansia), berinisial STZ dan AG, bersama saudara laki-laki mereka, LHR, mengungkapkan kesedihan mendalam atas perebutan harta warisan orang tua mereka, Wale, yang diperoleh dari kakek mereka.
Harta warisan tersebut kini dikuasai oleh S, keponakan mereka yang merupakan anak dari saudara STZ, AG, dan, M.
Sengketa ini bermula dari sakitnya LS, saudara dari nenek STZ, AG, dan M. LS merupakan penggarap tanah warisan tersebut. Setelah LS sakit, S yang merupakan anak dari M, mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
STZ, AG, dan LHR menyatakan bahwa S tidak berhak atas seluruh warisan karena mereka memiliki hak atas tanah tersebut sebagai ahli waris.
"Kami hanya ingin menikmati tanah warisan ini selama hidup kami," ujar STZ, yang mengungkapkan bahwa dirinya dan AG sudah sakit-sakitan.
"Sebenarnya kami tidak menginginkan konflik, tetapi kami hanya ingin mendapatkan hak kami sebagai ahli waris," tambahnya.
Sumiati Tahir, selaku penasehat hukum S, mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi di kantor Desa Labokong.
"Kami yakin masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Ketiganya tidak memiliki ahli waris lain kecuali saudara (bapak) lelaki S. Sehingga, warisan akan jatuh kepada lelaki S, terlepas dari sengketa ini," ujar Sumiati.
Abdul Rasyid, yang turut mendampingi Sumiati, menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setelah perayaan Hari Kemerdekaan RI untuk memfasilitasi mediasi.
"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berhadapan di pengadilan agama," kata Abdul Rasyid, Kamis (15/8).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak mendampingi STZ dan AG, untuk mendapatkan keadilan atas warisan orang tua mereka, dan berharap mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
(A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar