Ket Foto: Abdul Rasyid
Soppeng, Bugissulsel.com – Kuasa hukum Kartini, Abdul Rasyid, mendesak agar terlapor dalam kasus dugaan penyerobotan tanah di Donri-donri segera ditahan.
Permintaan ini disampaikan menyusul laporan polisi yang telah dibuat dengan nomor LP/B/190/Vll/2024/SPKT Polres Soppeng pada tanggal 5 Juli 2024.
Menurut Abdul Rasyid, terlapor seharusnya sudah bisa ditahan karena belum melewati masa percobaan atas kasus pidana yang pernah menimpanya sebelumnya.
“Terlapor ini seharusnya berdasarkan aturan hukum, terlapor bisa langsung ditahan,” tegas Abdul Rasyid melalu Via WhatsApp, Sabtu (3/8/24).
Kasus dugaan penyerobotan tanah di Donri-donri ini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Soppeng. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Sebelumnya, Kartini, warga Donri-donri merasa kecewa atas laporannya terkait dugaan penyerobotan tanah oleh terlapor W.
Kartini kecewa atas laporannya tak kunjung ditangani di Polres Soppeng. Dengan segmen yang sama, Kartini minta terlapor W segera ditahan.
Hal ini disampaikan saat jumpa pers di warung makan Pondok Baselo di Jalan Kemakmuran Kelurahan Lalabata Rilau, di Soppeng.
Dihadapan wartawan, Kartini mengaku kecewa atas laporannya di Polres Soppeng tak kunjung ditangani.
“Saya sudah melaporkan kasus ini beberapa waktu yang lalu, tapi belum mendapat titik terang, padahal laporan saya sudah satu bulan,” ujarnya saat jumpa pers.
(A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar