Soppeng, Bugissulsel.com – Aktivitas penambangan pasir di Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, menuai kontroversi.
Pasalnya, tambang galian C tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Informasi yang dihimpun oleh media ini, Kamis (15/8), bahwa tambang tersebut tetap aktif beroperasi hingga saat ini dan diduga kebal hukum.
Selain diduga tidak memiliki izin, tambang tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kondisi jalan di sekitar lokasi pertambangan terbilang licin dan seringkali dilalui kendaraan berat yang mengangkut pasir.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang melintasi jalanan di sekitar pertambangan tersebut, terutama terkait potensi bahaya yang ditimbulkan.
Terkait dengan itu, aparat penegak hukum (APH) agar segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran tambang tersebut.
(A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar