Soppeng, Bugissulsel.com – Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng menjadi saksi bisu pengukuhan 46 kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Jumat (16/8) kemarin.
Acara yang berlangsung khidmat ini diawali dengan pembacaan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa oleh Sulfiani, dan dilanjutkan dengan pengukuhan langsung oleh Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak.
Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, dalam sambutannya menekankan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Perubahan ini mengamanahkan fasilitasi perubahan keputusan bupati terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun dengan dua periode," jelas Kaswadi.
Andi Kaswadi juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan momentum penting bagi para kepala desa untuk meningkatkan kinerja dan mengabdikan diri kepada masyarakat.
"Tugas dan tanggung jawab saudara sangatlah berat. Manfaatkan masa jabatan ini untuk memperkuat pembangunan di desa, fokus meningkatkan kinerja, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat," tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi dan konsultasi dengan seluruh stakeholder untuk mencapai tujuan yang sama.
"Kami sebagai kepala daerah memahami kompleksitas persoalan di desa, namun dengan niat yang ikhlas, semangat kebersamaan, dan dukungan masyarakat, maka persoalan dapat kita selesaikan," tambahnya.
Menjelang Pemilu, Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menghimbau para Kepala Desa untuk menjaga stabilitas wilayah masing-masing.
"Kita akan mengaktifkan kembali pos kamling untuk mengantisipasi dini potensi konflik dan menjaga keamanan," ujar Andi Kaswadi Razak.
Untuk diketahui, acara pengukuhan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng, Para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Pj. Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten Setda, Para Kepala SKPD, Para Camat, Para Kepala Desa se-Kabupaten Soppeng.
(A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar