Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Rapat Paripurna DPRD Soppeng Bahas 2 Ranperda

    Pemimpin Redaksi-A.Cakra
    19 Juli 2024, 15.37 WIB Last Updated 2024-07-21T04:59:58Z

    Foto : Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak SE dan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H. Syahruddin M Adam di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (19/7/24).
    Soppeng, Bugissulsel.com – Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Soppeng digelar dengan agenda utama membahas Pengambilan Keputusan Terhadap 2 (DUA) Rancangan Peraturan Daerah.

    Agenda pertama adalah mengenai pemberian insentif dan kepemudaan investasi, sedangkan agenda kedua adalah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. Rapat tersebut berlangsung pada Jum’at, 19 Juli 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng.

    Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin M Adam, memimpin dan membuka rapat tersebut.

    Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan berita Acara persetujuan bersama Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak serta penyerahan keputusan DPRD terkait dengan dua rancangan peraturan daerah yang telah dibahas.

    Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak mengucapkan terimakasih kepada pemimpin beserta Anggota Dewan atas terselenggaranya acara tersebut.

    “Saya juga sampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (PANSUS) DPRD yang telah melakukan pembahasan secara menyeluruh bersama dengan SKPD Pemrakarsa dan tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, sehingga kedua rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan dengan baik," kata Andi Kaswadi.

    Kaswadi menjelaskan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan dan pengembangan investasi di Kabupaten Soppeng.

    "Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah, membuka peluang usaha bagi perorangan dan badan usaha, serta memperkuat sumber daya lokal. Selain itu, pemberian insentif dan kemudahan investasi diharapkan dapat menciptakan daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Soppeng," ucapnya.

    Lanjut. Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 disusun sebagai kerangka makro perencanaan pembangunan daerah untuk dua puluh tahun ke depan.

    Ia menjelaskan, RPJPD ini mengatur visi dan misi pembangunan, untuk arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD untuk skala lima tahunan dan RKPD untuk skala tahunan.

    "Diharapkan, RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2045 dapat menjadi navigator arah dan sasaran pembangunan daerah dalam mewujudkan visi “Soppeng Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Agropolitan," jelas Kaswadi.

    (A.Cakra)
    Komentar

    Tampilkan

    • Rapat Paripurna DPRD Soppeng Bahas 2 Ranperda
    • 0

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    menu atas