Soppeng, - Bugissulsel.com | Unit V Resmob Polres Soppeng dipimpin langsung Kanit Resmob polres Soppeng Aipda Jumaldi telah mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap adalah Anton (34), warga Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Ilyas (38) warga Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dan Bakri (49) warga Allu, Kabupaten Polewali Mandar.
Penangkapan terhadap pelaku curanmor ini berawal dari adanya laporan 3 orang masyarakat kehilangan sepeda motor.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap komplotan maling motor tersebut di Jalan Pemuda, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Selasa (4/6) kemarin.
Kasatreskrim polres Soppeng Iptu Ridwan mengungkapkan bahwa, penangkapan terhadap pelaku saat anggota sedang melakukan mobile di wilayah hukum Polres Soppeng.
Kata Ridwan, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Kabupaten Soppeng, Kabupaten Bone, Sidrap dan Polewali Mandar.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,".
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Ridwan, Rabu (5/6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar