Foto Andi Muhammad Farisal (38) Pelaku Pencurian Bermotor di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Sabtu (15/6) lalu.
Soppeng, Bugissulsel.com – Tim Resmob Polres Soppeng berhasil meringkus Andi Muhammad Farisal (38) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tetangga kampungnya sendiri.
Andi Muhammad Farisal (38) merupakan warga Lawo, Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Terduga pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Polres Soppeng dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Jumaldy di Jalan Bila Selatan, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Sabtu malam (22/6) sekira pukul 00.10 WITA.
Dikutip dari media Denews.id, Andi Muhammad Farisal (38) ditangkap setelah mencuri motor matic warna biru dengan Nomor Polisi Dw 6373 ES di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Sabtu (15/6) lalu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengungkapkan, bahwa kasus ini terungkap saat adanya korban yang melapor setelah kehilangan motor di pinggir jalan.
Ridwan mengatakan, saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebagai mana laporan dari pelapor (korban).
"Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencucian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap Ridwan.
(A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar