Soppeng, - Bugissulsel.com | Selain langgar jam operasional, rumah bernyanyi di Soppeng tidak terkontrol yang diduga mengedarkan atau menjual minuman keras (miras). Hal tersebut perlu pengawasan ketat Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu, (15/5).
Sat Pol PP Kabupaten Soppeng selaku penegak Perda, sampai sekarang belum melakukan tanggapan kepada media ini, sehingga kami juga minta APH dalam hal ini.
Kapolres Soppeng diharapkan agar melakukan tindakan tegas terkait rumah bernyanyi yang bandel, mulai dari ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Sat Intelkam, peredaran minuman keras dalam pengawasan Sat Reserse Narkoba, sampai ke Sat Reskrim atas adanya pemberitaan sebelumnya dugaan rumah bernyanyi yang mempekerjakan Ledis Club (LC) anak dibawah umur.
Hal tersebut tentunya sebagai perhatian APH dan pihak terkait agar menciptakan situasi dan kondisi ketertiban dan keamanan Kabupaten Soppeng tetap kondusif.
Sehingga media ini berupaya konfirmasi ke pihak terkait agar segera ditindak lanjuti.
Kasat Narkoba Polres Soppeng IPTU Ichsan Azis saat ditemui di ruangnya pada Selasa (14/5) kemarin. Ia akan segera kordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan tindakan dan penertiban.
Begitupun Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan saat ditemui mengatakan, saya akan segera kordinasi dengan Kasat Narkoba dengan timnya, agar segera dilakukan tindakan, kata IPTU Ridwan.
(A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar