Soppeng, - Bugissulsel.com | Kabupaten Soppeng digemparkan dengan adanya rokok ilegal yang marak beredar tanpa menggunakan pita bea cukai.
Pasalnya, kembali lagi ditemukan rokok yang diduga ilegal dengan merek ‘JHIFATH’ berisi 20 batang yang tidak dilengkapi pita bea cukai melekat pada bungkus rokok tersebut.
Rokok merek 'JHIFATH' tersebut, diduga telah beredar luas di kios - kios dengan eceran Rp 15.000,00 per bungkus di Kabupaten Soppeng.
Kata Barodding, rokok tersebut mungkin telah beredar luas di Soppeng.
“Kemarin ada rokok ilegal merek ‘Smith’ muncul, sekarang ada lagi merek 'JHIFATH' yang rasanya hampir sama muncul, katanya kepada bugissulsel.com, Senin malam (13/5).
Ia juga mengatakan, Kabupaten Soppeng mungkin sarangnya memang rokok ilegal karena tak berselang lama adalagi rokok ilegal muncul yang tidak ada pita bea cukainya.
Hal ini dinilai bahwa Kabupaten Soppeng sudah menjadi sarang peredaran rokok Ilegal yang kian marak beredar tanpa menggunakan pita bea cukai.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak APH khususnya Bea Cukai Parepare terkait rokok ilegal tersebut.
(A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar