Soppeng, - Bugissulsel.com | Rapat Paripurna DPRD Soppeng dalam rangka pembahasan dan pengambilan keputusan terkait persetujuan pelaksanaan kegiatan mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2024, Kamis (25/4), molor dua jam.
Rapat dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Tapi pada praktiknya baru dimulai pukul 10.55 WIB. Penyebab molornya agenda rapat karena belum tercapai kuorum, atau anggota DPRD Soppeng yang datang belum memenuhi jumlah minimal.
Kondisi itu membuat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Soppeng bersama undangan harus menunggu lama di Ruang VIP DPRD Soppeng.
Berdasarkan pantauan, rapat paripurna tersebut baru dimulai sekitar jam 11.49 WITA dengan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Soppeng H. Syahruddin M Adam.
Ironisnya, rapat paripurna pembahasan dan pengambilan keputusan terkait persetujuan pelaksanaan kegiatan mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2024 tersebut, diduga bersifat terbatas karena adanya larangan liputan untuk wartawan.
Seorang Satpol PP memberikan teguran kepada wartawan yang berada didalam ruangan rapat, Satpol PP tersebut menjelaskan jika dirinya mendapat perintah untuk melarang wartawan masuk keruang rapat Paripurna.
"Tabe saya dapat perintah untuk melarang wartawan masuk (keruang rapat)," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar