Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Surat Edaran Bupati Tak "Bertaji" Bagi Nada Karaoke

    Pemimpin Redaksi-A.Cakra
    02 April 2024, 16.52 WIB Last Updated 2024-05-19T03:19:06Z


    Soppeng, - Bugissulsel.com | Berdasarkan Surat Edaran Bupati Soppeng nomor: 100.3.4.2/327/KSB tentang aturan kegiatan masyarakat untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Tempat Hiburan Malam dilarang beroperasi selama bulan suci ramadhan. Selasa, (02/04/2024).

    Namun berbeda halnya Nada Karaoke yang terletak di Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata tetap beroperasi di bulan suci ramadhan yang diduga abaikan surat edaran bupati Soppeng.

    Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya tempat karaoke beroperasi di bulan Ramadhan, Sat Reskrim Polres Soppeng langsung melakukan pengecekan tempat karaoke tersebut dan ditemukan masih beroperasi, dan beberapa pengunjung yang didapatkan sedang berada ditempat tersebut mengkonsumsi minuman beralkohol.

    Setelah dilakukan pengembangan, pihak manajemen Nada Karaoke mengakui membeli minuman beralkohol di wilayah Pasar Sentral.

    Adapun hasil pemeriksaan di toko penjual minuman tersebut ditemukan beberapa minuman yang mengandung alkohol yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Tipidter Polres Soppeng.

    Diduga toko tersebut tidak memiliki izin. Saat ini Unit Tipidter Polres Soppeng sedang melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan pihak terkait.
    Komentar

    Tampilkan

    • Surat Edaran Bupati Tak "Bertaji" Bagi Nada Karaoke
    • 0

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    menu atas