Soppeng, - Bugissulsel.com | Direktur Utama (Dirut) PDAM Soppeng Andi Ahyar, resmi dicopot Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak dari jabatannya yang dinilai tidak mampu mengelola menajemen PDAM, Jumat (5/4).
Pemberhentian tersebut, dilakukan oleh Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak berdasarkan usulan dari Dewan Pengawas PDAM kabupaten Soppeng.
Berdasarkan surat usulan dari Dewan Pengawas PDAM nomor 01/DP/Perumdam-To/lV/2024, tanggal 2 April 2024 dengan usulan pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PDAM.
Dikutip dari media Suara Independen, berdasarkan berita acara rapat pembahasan tindak lanjuti rekomendasi Dewan Pengawas PDAM nomor 337.a/BPKPD/lV/2024 tanggal 3 April 2024, dengan usulan tentang pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Soppeng.
Dalam Surat Keputusan Nomor 197/IV/2024 tanggal 5 April 2024 tersebut, tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Soppeng, Bupati Soppeng mengangkat Hasanuddin S.Sos M.Si, sebagai pelaksana tugas Direktur PDAM menggantikan Andi Ahyar yang telah diberhentikan dari jabatannya.
Alasan Dewan Pengawas PDAM mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian tersebut, merupakan hasil rapat Dewan Pengawas PDAM, di mana direktur sebelumnya dianggap tidak becus mengelola manajemen perusahaan, sehingga banyak bengkalai yang ditimbulkan di masa jabatannya menjadi Direktur PDAM.
Andi Agus Setiawan PH Rauf SE, selaku Dewan Pengawas mengungkapkan, “kami rekomendasikan pemberhentian karena tidak mampu mengelola dengan baik manajemen perusahaan," ungkapnya kepada SwaraIndependen.Com, Jumat, (5/4).
(A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar