Soppeng, - Bugissulsel.com | Tim Resmob Polres Soppeng berhasil menggerebek pelaku tindak pidana perjudian (sabung ayam dan dadu) tepatnya di Pandangnge, Desa Lalabata Riaja, Kecamatan Donri - Donri, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu (9/3) pukul 16:30 WITA.
Penggerebekan sabung ayam ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Soppeng Aipda Jumaldi dan berhasil mengamankan 5 pelaku.
Ke 5 pelaku tersebut, bernama Sudi warga Desa Tottong Kecamatan Donri - Donri, Herul alias Labul warga Kabaro Desa Labokong Kecamatan Donri - Donri, Syamsul Bahri alias Sule warga Jln Kayangan Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata, Rahmansyah alias Mansa warga Ompo Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata dan Awaludin alias Awal warga Massepe Kelurahan Massepe Kecamatan Tellu Lippoe Kabupaten Sidrap.
Selain itu, Tim Resmob Polres Soppeng berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor, 1 unit mobil dengan merek APV, 7 ekor ayam, 2 ekor ayam mati,6 handphone, 5 pasang taji ayam, 1 set alat perjudian Dadu dan Uang tunai.
Kanit Resmob Polres Soppeng Aipda Jumaldi mengatakan, “berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian (sabun ayam dan dadu) yang sedang berlangsung di area salah satu perkebunan yang beralamat di Pandangnge, Desa Lalabata Riaja, Kecamatan Donri - Donri Kabupaten Soppeng.
“Setibanya di lokasi, kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan terduga pelaku tindak pidana perjudian (sabung ayam dan dadu) tersebut, ucap Jumaldi, Minggu (10/3).
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa Ia telah melakukan tindak pidana perjudian (sabung ayam dan dadu) di wilayah Polres Soppeng.
“Selanjutnya, terduga pelaku tindak pidana perjudian (sabung ayam dan dadu) tersebut dibawa ke Mapolres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Jumaldi
(A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar