Soppeng, - Bugissulsel.com | Aksi pelecehan seksual sesama jenis dibawah umur terjadi di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng pada hari Selasa (5/3).
Terungkapnya kasus pelecehan seksual ini, saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SKPT Polres Soppeng pada rabu 6 Maret lalu.
Pelaku Umar "Waria" melancarkan aksi bejatnya pada hari Selasa 5 Maret di Desa Panincong Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng sekitar pukul 13:00 WITA.
Umar ditangkap di kediamannya di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng pada Kamis malam (7/3) yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Soppeng Aipda Jumaldi.
Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengungkapkan, “awalnya terlapor dengan korban (13) mengobrol dan dipanggil masuk ke dalam Gerdu tempat jualan pelaku.
“Saat kejadian, pelaku membuka baju dan merabah - rabah tubuh serta memegang alat kelamin korban”,ucap Ridwan kepada Bugissulsel.com, Jumat (8/3).
Kata Ridwan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual di bawah umur. Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar”, ungkap Ridwan.
(A.Cakra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar