Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    PDAM Kabupaten Soppeng, Disegel PLN

    Pemimpin Redaksi-A.Cakra
    31 Maret 2024, 15.38 WIB Last Updated 2024-03-31T10:39:41Z


    Soppeng, - Bugissulsel.com | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) disegel PLN pada hari Sabtu kemarin tanggal 30 Maret, lantaran tidak membayar iuran listrik yang telah jatuh tempo.

    Sesuai SOP, pembayaran tagihan listrik PDAM jatuh tempo tanggal 20 setiap bulan, tetapi pihak PDAM belum melunasi iuran tersebut dan terpaksa disegel oleh pihak PLN lantaran telah jatuh tempo dan tak kunjung melunasi iuran tersebut.

    Dikutip dari Media Online Okita.news, Direktur PDAM Kabupaten Soppeng Andi Ahyar membenarkan perihal tersebut.

    "Iya Pak betul, kemarin sore disegel, karena kami belum bayar lantaran sistim pencairan di bank BRI bertepatan tanggal merah", sebut Direktur PDAM saat dikonfirmasi oleh Okita.news, Minggu, (31/03/2024).

    Lebih lanjut, sebenarnya dana sudah siap, berhubung pencairan dananya harus melalui Cek tabungan Giro sehingga ada batas waktunya untuk pencairan tidak seperti melalui rekening biasa atau seperti ATM", jelas Andi Ahyar.

    Dan kami sudah berkordinasi dari pihak PLN supaya bagaimana caranya supaya hari ini bisa terselesaikan. Tutupnya.
    Komentar

    Tampilkan

    • PDAM Kabupaten Soppeng, Disegel PLN
    • 0

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    menu atas