Soppeng, Bugissulsel.com - Tim Resmob Polres soppeng kembali menangkap pelaku tindak pidana Curanmor minggu 4 Februari 2024 jam 15.30 wita.
Adapun pelaku yakni inisial LW (31) alamat jalan Batu Pute Kelurahan Bangkai Kabupaten Sidrap.
Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan.SH,MH membenarkan penangkapan terduga pelaku Curanmor tersebut.
"Kanit Reskrim Polsek Marioriawa Aipda Edi Masriado di Backup oleh Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang di pimpin oleh Aipda Jumaldi melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian,ucap Kasat Reskrim.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Awa/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 11 Januari 2024.
Kejadian bermula Pada hari Kamis, Tanggal 11 Januari 2024 ,"Diperkirakan sekitar pukul 11.30 Wita , Telah terjadi Pencurian motor dengan merek Yamaha Nmax dengan No.pol DW 3570 QF yang terjadi di Desa Laringgi.
"Dengan cara korban menyimpan motor miliknya di samping rumah setelah di cuci dalam keadaan kunci motor terpasang kemudian korban masuk ke rumahnya namun tidak lama setelah korban masuk ke rumahnya korban mendengar motor miliknya dalam keadaan menyala dan setelah itu korban berlari keluar dari rumah dan melihat motornya sudah di kendarai oleh orang yang tidak di kenal,tambah Iptu Ridwan menjelaskan.
Pada hari minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wita Berdasarkan hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berada di wilayah Kabupaten Sidrap.
Kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat tersebut, anggota menemukan pelaku sedang berada di sebuah mini market dan selanjutnya terduga pelaku di amankan dan dilakukan introgasi awal,"
"Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor,pungkas Iptu Ridwan.
Adapun barang bukti berhasil diamankan petugas 1 (satu) Unit Motor dengan merek Yamaha Nmax dengan No.pol DW 3570 QF.
Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana pencurian dibawa ke Polsek Marioriawa Polres Soppeng guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Ada pun pasal yang di sangkakan kepada tersangka:Pasal 363 ayat (1) ke. 3 .atau pasal 362 kuhpidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar