Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Supriansa Sebut Kedudukan PPPK dengan PNS Kurang lebih sama

    Pemimpin Redaksi-A.Cakra
    06 Januari 2024, 13.46 WIB Last Updated 2024-01-06T06:10:25Z



    SOPPENG,” BUGISSULSEL.COM | Anggota Komisi lll dari fraksi partai Golkar Supriansa pada acara reses di Gedung Serbaguna Lapatau Soppeng menjelaskan terkait kesetaraan PPPK , PNS serta ASN. Jumat, (5/1/2024).

    "Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kurang lebih sama keberadaannya dengan pegawai negeri sipil (PNS) karna itu diatur didalam pasal 5 undang-undang (UU) ASN yang baru nomor 20 thn 2023.

    Dirinya pun mengatakan bahwa yang membedakan antara PNS dan PPPK hanya satu yaitu, "bahwa PPPK tetap sebagai pegawai kontrak dengan batas waktu yang di perjanjikan, sedangkan PNS, masa jabatannya berakhir disaat dia memasuki masa pensiun.

    Berikut Penjelasan Supriansa Terkait PPPK
    Dan lanjut mengungkapkan, bahwa gaji antara PPPK dengan PNS juga diatur didalam Undang - Undang itu adalah sama. Selain NIK, PPPK juga akan memperoleh tunjangan keluarga diantaranya tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural dan fungsional dll.
    Komentar

    Tampilkan

    • Supriansa Sebut Kedudukan PPPK dengan PNS Kurang lebih sama
    • 0

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    menu atas