SOPPENG,” BUGISSULSEL.COM | Anggota Komisi lll dari fraksi partai Golkar Supriansa pada acara reses di Gedung Serbaguna Lapatau Soppeng menjelaskan terkait kesetaraan PPPK , PNS serta ASN. Jumat, (5/1/2024).
"Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kurang lebih sama keberadaannya dengan pegawai negeri sipil (PNS) karna itu diatur didalam pasal 5 undang-undang (UU) ASN yang baru nomor 20 thn 2023.
Dirinya pun mengatakan bahwa yang membedakan antara PNS dan PPPK hanya satu yaitu, "bahwa PPPK tetap sebagai pegawai kontrak dengan batas waktu yang di perjanjikan, sedangkan PNS, masa jabatannya berakhir disaat dia memasuki masa pensiun.
Berikut Penjelasan Supriansa Terkait PPPK
Dan lanjut mengungkapkan, bahwa gaji antara PPPK dengan PNS juga diatur didalam Undang - Undang itu adalah sama. Selain NIK, PPPK juga akan memperoleh tunjangan keluarga diantaranya tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural dan fungsional dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar