Luwu Utara -- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani kembali menyerahkan sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah kepada warga, Kamis, (4/1/2024).
Kali ini, tercatat 500 sertifikat tanah diserahkan oleh Indah bersama Kepala Badan Pertanahan (BPN) Luwu Utara, Sukirman kepada 500 kepala keluarga di Desa Bakka, Kecamatan Sabbang.
"Alhamdulillah untuk 2024 ini adalah Desa pertama yang kami bagikan sertifikatnya. Pada 2023, ada 4 desa yang telah kita bagikan sertifikat tanahnya," ungkap Indah.
Ia menjelaskan bahwa program sertifikat tanah adalah program nasional melalui Kementerian BPN ATR dan terpetakan dalam tiga program, yaitu redistribusi tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lintas sektor.
"Untuk 2023, Kabupaten Luwu Utara mendapat total 8.150 sertifikat untuk dibagikan kepada 17 Desa. Jumlah Paling besar itu melalui program redistribusi tanah yaitu 5000 persil. Kemudian 2721 persil melalui program PTSL. Dan 429 persil melalui program lintas sektor," terang orang nomor satu di Kabupaten Luwu Utara itu.
Lebih lanjut, Indah mengatakan bahwa program ini tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan dari masyarakat setempat.
"Jika tidak didukung oleh masyarakat maka tidak akan berjalan. Terutama dalam menyiapkan dokumen dasar seperti bukti jual beli, bukti penguasaan, bukti waris atau kelengkapan dokumen lainnya. Dan Alhamdulillah untuk Desa Bakka semua target yang diminta bisa dipenuhi," jelas bupati perempuan pertama di Sulsel tersebut.
Disamping itu, Isteri Anggota DPR-RI, Muhammad Fauzi ini, juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras para pegawai BPN Luwu Utara dalam mendistribusikan dokumen sertifikat tersebut.
"Pendistribusian sertifikat ini harus dilakukan secara manual dan ini hanya dikerjakan oleh 7 orang. Bisa kita bayangkan ada 8.150 sertifikat dan dikerjakan oleh 7 orang. Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah. Oleh karena itu, mari kita apresiasi teman-teman badan pertanahan. Kita perlu berterima kasih kepada mereka yang memberikan pelayanan yang luar biasa kepada kita," tambah Indah.
Indah juga berpesan agar masyarakat penerima program menyimpan sertifikat tanah miliknya dengan baik.
"Asetnya sudah aman dengan sertifikat tetapi sertifikatnya jangan lupa untuk diamankan bukan hanya untuk kepentingan hari ini tapi juga untuk kepentingan jangka panjang. PDF-kan baik-baik, Disimpan secara elektronik agar lebih aman," pesan Indah.
Di Desa Bakka, tercatat ada sekira 56 persil tanah yang dikenai BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
"Biasanya ada 2 penyebab, pertama karena luas tanahnya yang besar atau nilai jual tanahnya yang tinggi. Tetapi tetap kami sepakati untuk dibagikan. Nanti kalau sudah panen atau memberikan hasil, baru boleh dibayar. Bisa di badan pengelolaan keuangan daerah," pungkas Indah.
Sementara itu, Kepala Desa Bakka, Jidil mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah atas tanah yang digarap masyarakat.
"Tanah ini milik Negara tetapi dengan adanya sertifikat ini, maka sudah sah dan legal menjadi hak milik kita. Untuk itu mewakili masyarakat, kami ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada ibu bupati dan kepala BPN atas perhatiannya kepada kami melalui program redis ini," tutur Jidil. (ZJA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar