JABAR - Berbagai cara yang dilakukan oleh para pelaku pengedar narkoba untuk memuluskan aksinya agar tidak tercium oleh petugas
Seperti keberhasilan yang dilakukan satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia - Aceh - Jakarta dan berhasil menyita sebanyak 30. 000 gram (30 Kg) narkoba jenis sabu yang akan diedarkan saat malam pergantian tahun (tahun baru)
Para pelaku menyelundupkan narkoba jenis sabu mengkamuflasekan dengan memasukan ke dalam jerigen plastik (seolah-olah jerigen tersebut berisi BBM)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi kasat res narkoba Akbp Indrawienny panjiyoga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan tiga orang yang berhasil diamankan, yaitu Sdr. LH (39), Sdr. YL (48), dan Sdr. AM (45).
Selain itu, terdapat tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih dalam pengejaran, diantaranya JM (DPO), YW (DPO), dan MT (DPO).
Menurut Syahduddi, pengungkapan ini bermula dari kasus TBM Cs di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang membawa 2.000 gram sabu.
Setelah itu, pengembangan dilakukan hingga ke Bandara Kuala Namu Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka AN Cs yang juga membawa 2.000 gram sabu, dimana telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum terhadap
perkara yang sedang dijalaninya.
Hasil analisis mengarah pada adanya transaksi sabu yang akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dalam penyelidikan dan observasi di wilayah Aceh, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, bersama KANIT III Sat Narkoba Polres Jakarta Barat, IPTU R. Alfa Hendy, berhasil melihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumah dengan ciri-ciri yang telah didapat.
Laki-laki tersebut berhasil diamankan dan diidentifikasi sebagai LH.
Dari penggeledahan terhadap LH, ditemukan 3 jerigen warna biru berisikan 30 plastik besar berat total 30.000 gram sabu.
Kemudian terus berkembang dengan penangkapan tersangka AM dan YL.
Dari interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa sabu seberat 30.000 gram tersebut berasal dari AM dan YL atas perintah JM (DPO).
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap YW (DPO) dan MT (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran.
Syahduddi menegaskan bahwa barang bukti sebanyak 30 kg sabu senilai sekitar Rp 54.000.000.000 (lima puluh empat miliar) rupiah berhasil diamankan.
Dari pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar