WAJO - Kapolres Wajo AKBP H.Fatchur Rochman,SH.,MH turunkan 47 personel dengan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Wajo Kompol Jasman Parudik,SH bersama Kapolsek Tanasitolo Iptu Aswar, SH.,MH, KBO Intelkam IPTU H. Baso Hasbi dan Kasubag Dal Ops IPTU Toni Sibijantoro melakukan pengamanan Eksekusi lahan persawahan. Rabu (22/11/2023).
Eksekusi Berdasarkan No. Nomor 16 / Pdt.G / 2021 / PN Skg yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 29 / PDT / 2022 / PT MKS serta dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3707 K / Pdt / 2022.
Kapolres Wajo AKBP H.Fatchur Rochman,SH.,MH melalui Kabag Ops Polres Wajo Kompol Jasman Parudik mengatakan bahwa, pelaksanaan eksekusi perkara perdata berupa tanah persawahan di Dusun Lompo Pattolo, Desa Lawo, Kec. Tanasitolo. Kab. Sidrap.
"Eksekusi Perkara Perdata berupa tanah persawahan 5 Petak, Luas kurang lebih 80 Are dan 3 Petak, Luas kurang lebih 22 Are dengan Pemohon eksekusi Andi Azis (73), Alamat Desa Amberi Kec. Lambuya, Kab. Konawe dan termohon eksekusi Andi Nurdin (67) Alamat Desa Lowa, Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo", Ujarnya.
Turut hadir pada eksekusi lahan persawahan ini yaitu Panitera Bagian Hukum Perdata Pengadilan Negeri Sengkang Mansyur, SH, Kuasa Hukum Pemohon eksekusi Abdul Azis SH, Muh. Irwan,M SH, Sarifa Nabila SH.MH dan Dedy Irmawan SH, Kuasa Hukum Termohon eksekusi Wahyuddin SH, Babinsa Koramil Tanasitolo Serka Syamsuddin, Kepala Desa Lowa A. Sumardi.(Akp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar