PINRANG - Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU SYAHRIR bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Duampanua mengamankan terduga pelaku penganiayaan, Senin, 11 September 2023 pukul 02.30 wita di Jl.Bintang Kel.Maccorawalie Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang.
Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama, dengan dasar
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 448 / IX / 2023 / SPKT / Polres Pinrang/ Polda Sulsel, tanggal 10 September 2023.
Kejadian kasus tersebut, Minggu 10 September 2023, sekitar pukul 22.30 Wita di dalam Lokasi Rumah Sakit Aisyiah St.Khadijah Jl.A.Abdullah Kel.Sawitto Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang.
Kasat Reskrim IPTU Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE menuturkan kronologi kejadian penangkapan terduga pelaku penganiayaan, bahwa pada Minggu, 10 September 2023 sekitar pukul 22.30 Wita Telah terjadi tindak penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh terduga terlapor
Awalnya, korban bersama istrinya yang sakit berada di rumah sakit Aisyiah St. Khadija kecamatan watang sawitto.
"kemudian Korban di hubungi oleh salah satu orang. Ketika itu orang tersebut memperkenal dirinya sebagai Pak Lispongo. Kemudian menyampaikan kepada Korban bahwa ingin bertemu sekarang karena dia sekarang berada di Rumah sakit Aisyiah St. Khadijah dan ada masalah yang ingin dibicarakan.".
Setelah itu Korban keluar dari Kamar inap untuk mencari Pak Lispongo namun tiba – tiba Pelaku (H) bersama dengan 2 orang temannya sudah berada di depan Kamar inap. Ketika itu Pelaku (H) langsung menganiaya korban dengan Meninju dengan menggunakan Kepalan Tangan Kanannya sebanyak 1 kali dan mengenai pada bagian pelipis sebelah kiri pelapor Sehingga pada saat itu pelapor langsung menunduk sambil melindungi wajah pelapor dengan menggunakan kedua tangan pelapor, kemudian ketika itu pelapor tdk melihat lagi namun pelapor merasakan banyak pukulan yg mengenai tubuh pelapor pada bagian punggung pelapor, sehingga pada saat itu pelapor berpikir bahwa mereka bertiga melakukan penganiayaan terhadap pelapor.
''Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut," jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE, berdasarkan dengan adanya laporan Polisi tersebut dari korban penganiayaan.
Kemudian Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku Kemudian Tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di Jl.Bintang Kel.Maccorawalie Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang.
"Tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku, dan langsung mengamankannya.
''Selanjutnya terduga pelaku diamankan, dan dibawa ke Polres Pinrang guna pemeriksaan lebih lanjut," beber Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Yaitu, telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar