Kepolisian Resort Polres Soppeng mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pelaksanaan Pelayanan dan Penerbitan SIM libur tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023. Jadi jangan lupa perpanjang SIM kalian jika masa aktifnya habis pada periode libur lebaran.
"SIM yang bertepatan dengan hari libur (Merah red.) bisa di perpanjang pada waktu pelayanan SIM di buka, Ungkap Kasatlantas AKP S.Sahar, Senin 17/3/2023.
Meski begitu, Polres Soppeng menyediakan Dispensasi waktu 26 April Sampai 3 Mei dengan mekanisme perpanjangan.
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang SIM-nya habis selama periode libur lebaran dan tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang telah ditentukan, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Artinya diwajibkan menggunakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sehingga, apabila pemegang SIM itu ingin mendapatkan SIM kembali, maka harus lewat proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
Seperti diketahui, dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar