Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates




    Sudah P21, Kasus Prostitusi Online Yang Dibongkar Tim Polres Soppeng Beberapa Waktu Yang Lalu Segera Disidangkan

    14 Januari 2022, 01.27 WIB Last Updated 2024-07-26T23:22:03Z

    REDAKSITA.COM, SOPPENG - Tersangka Tindak Pidana Prostitusi Online yang dibekuk pada November 2021 lalu dilimpahkan Penyidik Sat Reskrim Polres Soppeng ke Kejaksaan Negeri Soppeng, Rabu 12 Januari 2022.

    Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan S.Tr.K.,M.H saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengungkapkan bahwa Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak Kejari Soppeng".Ujarnya

    Adapun tersangka yaitu masing - masing Per. SLS ( 19 ), SB ( 15 ) serta Lel. SL ( 20 ) dengan barang bukti berupa 4 buah Handphone berbagai Merk serta uang tunai senilai Rp. 500.000.

    Para tersangka bersama barang bukti selanjutnya diserahkan kepihak kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Soppeng.
    Komentar

    Tampilkan

    • Sudah P21, Kasus Prostitusi Online Yang Dibongkar Tim Polres Soppeng Beberapa Waktu Yang Lalu Segera Disidangkan
    • 0

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    menu atas